Style Sampler

Layout Style

Patterns for Boxed Mode

Backgrounds for Boxed Mode

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

BHI

Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia

Sleman, JOGJA TV | Tanggal 28 September diperingati sebagai Hari hak untuk tahu sedunia. Di Indonesia hak untuk tahu dijamin oleh Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa setiap warga Negara berhak mengakses informasi yang dimiliki badan public pemerintah maupun swasta. Di sisi lain undang-undang itu juga mendorong badan public untuk membuka informasi terkait profil, visi misi dan program kerjanya kepada khalayak umum. Informasi ini harus dipublish tanpa harus diminta. Topik ini menjadi bahasan menarik dalam Bincang Hari Ini, kamis (8/10) di studio Jogja TV.

Komisioner KIP DIY, Siti Roswati Handayani mengatakan berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 maka di setiap daerah dibentuk Komisi Informasi Propinsi ( KIP). Tugas dari KIP yakni mendorong badan public baik lembaga pemerintah maupun swasta untuk membuka informasi yang dibutuhkan masyarakat. Dalam menyediakan informasi badan public perlu mengangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang biasanya merangkap di humas atau juga bisa berdiri sendiri.

BT 1500 BHI Ombudsman 8 Oktober 2015.mpg_000598160

Komisioner KIP DIY, Siti Roswati Handayani

Jika masyarakat tidak mendapatkan layanan baik dalam mengakses informasi maka berhak mengajukan keberatan kepada atasan PPID. Apabila keberatan itu tidak ditanggapi maka bisa melakukan pengaduan sengketa informasi kepada komisi informasi. “Ini tugas utama Komisi Informasi yakni menyelesaikan sengketa informasi,” tegas Siti Roswati.

Undang-Undang No 14 Tahun 2008 ini memberikan payung hukum bahwa masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi dari badan publik. Di sisi lain, Undang-undang ini berpotensi menjadi ancaman bagi badan public apabila tidak menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Ancaman yang muncul bisa berupa pidana kurungan satu tahun maupun denda berkisar Rp. 5 Juta-15 juta. Selain itu, bagi masyarakat yang menyalahgunakan informasi juga akan terkena sanksi.

Kini saatnya masyarakat berani bertanya dan berani melapor. Apabila undang-undang keterbukaan informasi ini dimplementasikan secara baik maka iklim kebijakan dan iklim bisnis akan berjalan dengan baik. Di samping itu, korupsi juga bisa dihindari. (Rumini)

Share this with friends

Comments are closed.