Style Sampler

Layout Style

Patterns for Boxed Mode

Backgrounds for Boxed Mode

Anak Usia Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA

Anak Usia Dibawah 17 Tahun Wajib Miliki KIA

Sleman, www.jogjatv.tv –Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman,  Supardi, mengatakan, sesuai Peraturan Mendagri nomor 2 tahun 2016, semua warga berusia nol hingga 17 tahun yang belum menikah kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Ada dua jenis KIA, yakni KIA untuk anak berusia nol hingga 5 tahun, serta KIA untuk anak usia 5 tahun hingga usia 17 tahun. Untuk mendapatkan KIA, anak harus memiliki akta kelahiran dan nama anak tercatat dalam kartu keluarga.

 

Di Sleman, penerbitan KIA baru akan dimulai  sekitar bulan Oktober mendatang karena dana untuk penerbitan KIA belum dianggarkan, dan akan diambilkan dari anggaran belanja tambahan Pemkab Sleman tahun 2016. Fungsi KIA mirip dengan KTP. Selain sebagai kartu identitas, KIA juga berfungsi sebagai sarana pendataan penduduk dan perlindungan kepada anak. Selain itu, dengan memiliki KIA, anak bisa menabung di lembaga perbankan atas nama anak bersangkutan. (Subardi)

Share this with friends

Comments are closed.