Sat Narkoba Ringkus Bandar Besar Sabu
Solo, www.jogjatv.tv – Satresnarkoba Polresta Solo berhasil meringkus MST, seorang tersangka bandar sabu, yang kerap beroperasi di kawasan Kota Solo. Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar seberat 3,5 ons, timbangan digital, plastik klip kecil, serta uang tunai sebesar Rp 6,9 juta
Kapolresta Solo, Kombespol Ahmad Lutfi mengatakan, tersangka MST, merupakan jaringan dari Jakarta. MST ditangkap pada Senin 11 April 2016 lalu, di sebuah rumah yang beralamat di kawasan Pasar Kliwon. Tersangka akan dijerat pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika, sesuai Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Sazadi Abdilah)
Likes