Style Sampler

Layout Style

Patterns for Boxed Mode

Backgrounds for Boxed Mode

Pemilik Bangunan Cagar Budaya Wajib Mendaftarkan

Pemilik Bangunan Cagar Budaya Wajib Mendaftarkan

BHI

Pemilik Bangunan Cagar Budaya Wajib Mendaftarkan

Sleman, JOGJA TV | Daerah Istimewa Yogyakarta banyak memiliki warisan budaya baik berupa tangible (kebendaan) dan intangible (non kebendaan). Warisan budaya yang sifatnya kebendaan bentuknya bisa berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya atau pun situs. Bagi masyarakat kota Yogyakarta yang merasa memiliki warisan cagar budaya dihimbau untuk mendaftarkannya ke Dinas Pariwisata Seni dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Tema ini mengemuka dalam Bincang Hari Ini, selasa (20/10) di studio Jogja TV.

BHI BCB di Yogykarta 20 Oktober 2015.mpg_001667840

Dinas Pariwisata Seni dan Kebudayaan Kota Yogyakarta telah melakukan inventarisasi terhadap warisan cagar budaya di Kota Yogyakarta. setelah diinventarisasi warisan cagar budaya tersebut direvisi untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi benda atau bangunan cagar budaya. Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharsono mengatakan ada ratusan bangunan yang harus direvisi dan ini membutuhkan waktu lebih dari dua tahun.

Dari hasil revisi tadi bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Apabila deskripsi dari bangunan tersebut tidak lengkap maka tidak bisa dimasukkan sebagai bangunan cagar budaya.

BHI BCB di Yogykarta 20 Oktober 2015.mpg_001508280

Bagi masyarakat yang bangunannya ditetapkan oleh walikota sebagai bangunan cagar budaya nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah yakni berupa keringanan PBB, pendampingan dan konsultasi gratis. Selain mendapatkan fasilitas tersebut, pemilik bangunan cagar budaya juga bisa menjual ataupun menyewakan bangunannya tersebut asalkan seijin walikota. Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa memiliki benda atau bangunan yang berpotensi sebagai cagar budaya wajib mendaftarkannya ke Dinas terkait. Jika orang yang bersangkutan tidak aktif mendaftarkan maka pendaftaran akan diambilalih oleh pemerintah. Demikian ungkap Guru Besar Universitas Atma Jaya, Prof. Dr. Endang Sumarni. (Rumini)

 

Share this with friends

Comments are closed.