Pemilik Bangunan Cagar Budaya Wajib Mendaftarkan
BHI
Pemilik Bangunan Cagar Budaya Wajib Mendaftarkan
Sleman, JOGJA TV | Daerah Istimewa Yogyakarta banyak memiliki warisan budaya baik berupa tangible (kebendaan) dan intangible (non kebendaan). Warisan budaya yang sifatnya kebendaan bentuknya bisa berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya atau pun situs. Bagi masyarakat kota Yogyakarta yang merasa memiliki warisan cagar budaya dihimbau untuk mendaftarkannya ke Dinas Pariwisata Seni dan Kebudayaan Kota Yogyakarta. Tema ini mengemuka dalam Bincang Hari Ini, selasa (20/10) di studio Jogja TV.
Dinas Pariwisata Seni dan Kebudayaan Kota Yogyakarta telah melakukan inventarisasi terhadap warisan cagar budaya di Kota Yogyakarta. setelah diinventarisasi warisan cagar budaya tersebut direvisi untuk selanjutnya ditingkatkan menjadi benda atau bangunan cagar budaya. Kepala Dinas Pariwisata Seni dan Kebudayaan Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharsono mengatakan ada ratusan bangunan yang harus direvisi dan ini membutuhkan waktu lebih dari dua tahun.
Dari hasil revisi tadi bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya kemungkinan bisa bertambah atau berkurang. Apabila deskripsi dari bangunan tersebut tidak lengkap maka tidak bisa dimasukkan sebagai bangunan cagar budaya.
Bagi masyarakat yang bangunannya ditetapkan oleh walikota sebagai bangunan cagar budaya nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah yakni berupa keringanan PBB, pendampingan dan konsultasi gratis. Selain mendapatkan fasilitas tersebut, pemilik bangunan cagar budaya juga bisa menjual ataupun menyewakan bangunannya tersebut asalkan seijin walikota. Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa memiliki benda atau bangunan yang berpotensi sebagai cagar budaya wajib mendaftarkannya ke Dinas terkait. Jika orang yang bersangkutan tidak aktif mendaftarkan maka pendaftaran akan diambilalih oleh pemerintah. Demikian ungkap Guru Besar Universitas Atma Jaya, Prof. Dr. Endang Sumarni. (Rumini)
Likes