Tak Penuhi Syarat Dukungan, Independen Mundur
Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Pasangan calon yang maju secara independen dalam Pilwali Kota Yogyakarta 15 Februari 2017, Arif Nurcahyo-Laretna Adhisakti akhirnya memutuskan mundur dalam pencalonan, setelah pasangan ini gagal memenuhi syarat dukungan minimal untuk dapat dicalonkan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang KPU, untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon independen di Kota Yogyakarta, calon tersebut harus mendapat sedikitnya 26.374 dukungan, yang tersebar di delapan kecamatan. Bukti dukungan juga harus ditunjukkan dengan KTP. Sementara, pasangan Arif Nurcahyo-Laretna Adhisakti hanya mampu mengumpulkan 17 ribu dukungan. Pasangan independen ini sempat mendatangi KPU Kota Rabu (10/8) siang untuk melakukan komunikasi, namun akhirnya memilih mundur dan tidak menyerahkan berkas dukungan yang telah dikumpulkan sejak beberapa bulan lalu lantaran KPU tidak memberikan perpanjangan waktu. Arif Nurcahyo menyatakan memilih mengembalikan fotokopi KTP tersebut kepada pendukungnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban dan menyatakan tetap mendukung siapa pun calon walikota yang nantinya akan terpilih dalam Pilwali 2017 .
Semantara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto yang ditemui secara terpisah menyatakan, tidak dapat memproses berkas pasangan independen lantaran tidak diserahkan. Pihaknya juga tidak akan melakukan pencermatan dan penghitungan berkas dukungan tersebut, karena tidak memenuhi syarat. Jika di hari terakhir pendaftaran, yakni 10 Agustus 2016 pukul 16.00 WIB, tidak ada pasangan calon independen yang mendaftar, maka peserta Pilwali 2017 dipastikan hanya berasal dari partai politik. ( Hari Atmaja )
Likes