Tak Kumpulkan LADK, Paslon Bisa Dicoret
Bantul, www.jogjatv.tv – Setelah masa kampanye berakhir, pada Minggu 6 Desember mendatang, seluruh pasangan calon kepala daerah diwajibkan untuk melaporkan penggunaaan dana kampanyenya dengan menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanta menuturkan, KPU Bantul akan memberikan waktu penyerahan LADK bagi masing-masing pasangan calon hingga tanggal 6 Desember 2015 pukul 18.00 WIB. Jika paslon tidak menyerahkan LADK ke KPU, maka KPU Bantul akan melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk menjatuhkan sanksi. Jika terbukti secara sengaja tidak menyerahkan LADK, maka paslon bersangkutan bisa dicoret dari kepesertaan Pilkada Bantul.
Meski pengumpulan LADK dilakukan di KPU, namun KPU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan audit terhadap LADK tersebut. Sesuai peraturan, KPU akan mengirim LADK ke kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU RI. Dengan demikian, audit dari LADK merupakan kewenangan akuntan publik, dan bukan kewenangan dari KPU. KPU hanya akan menindaklanjuti jika akuntan publik menemukan kejanggalan pada LADK yang diserahkan oleh pasangan calon. (Anang Zainuddin)
Likes