Magelang, www.jogjatv.tv – Menjelang batas akhir perekaman e-KTP hingga akhir September mendatang, lebih dari 50.000 warga wajib KTP di Kabupaten Magelang belum melakukan perekaman. Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang, ada 56.316 warga dari 944.000 warga wajib KTP di Kabupaten Magelang yang datanya masih belum direkam. Para wajib KTP yang belum melakukan... {...}