Solo, www.jogjatv.tv – Anggota Komisi II DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka mengkritisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara bagi tenaga honorer yang dinilai diskriminatif. Pasalnya dalam undang-undang tersebut menyebutkan batasan usia maksimal untuk menjadi seorang pns adalah 35 tahun. Sementara tenaga honorer rata-rata telah mengabdi puluhan tahun. Rieke meminta agar pemerintah mempertimbangkan faktor masa kerja tenaga honorer,... {...}