Sidang Gugatan PKL 1 Milyar
Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (14/9) menggelar sidang perdata kasus gugatan Rp 1 milyar dengan tergugat lima pedagang kaki lima (PKL) yang diajukan Eka Aryawan, warga Taman Griya Indah Ngestiharjo Kasihan Bantul. Kelima tergugat tersebut, yakni Budiono, Agung, Sutinah, Sugiyadi dan Suwarni. merupakan pkl yang digugat oleh eka aryawan, digugat berdasarkan surat kekancingan yang dikeluarkan oleh Kraton Yogyakarta tahun 2011 silam. Berdasarkan surat kekancingan tersebut, pihak penggugat meminta agar kelima pedagang tersebut pindah dari lokasi berjualan, serta membayar uang ganti rugi sebesar Rp 1 milyar. Melalui kuasa hukumnya, Oncan Poerba, S.H, pihak penggugat menyatakan, bahwa gugatan sebesar Rp 1 milyar tersebut dinilai sudah manusiawi.
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Rizky Fatahillah, mendesak pihak penggugat untuk mencabut gugatannya, serta berharap kliennya bisa kembali menggunakan tanah Kraton Yogyakarta untuk berjualan. Rizky menilai gugatan tersebut tidak manusiawi. Selain itu, para PKL tersebut sudah berjualan di lahan tanah milik Kraton Yogyakarta sejak puluhan tahun, sehingga seharusnya diberikan prioritas untuk mendapatkan surat kekancingan.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Prio Utomo, meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dengan batas waktu selama 40 hari. (Fauzan Ahmad)
Likes