Rampas Sepeda Motor, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi
Boyolali, www.jogjatv.tv – EN, warga Kemusu, Boyolali, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas tuduhan melakukan perampasan motor. Aksi perampasan oleh tersangka ini tidak hanya dilakukan sekali. Pada bulan Januari lalu, EN juga melakukan aksi perampasan sepeda motor terhadap tukang ojek. Modus yang digunakan tersangka adalah berpura-pura menjadi penumpang ojek. Namun saat melintas di jalan sepi, tersangka langsung menodongkan senpi mainan kepada tukang ojek, kemudian merampas sepeda motor korban. Motor hasil rampasan kemudian dijual dengan harga Rp 2 juta. Tersangka mengaku, uang hasil penjualan motor langsung digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit sepeda motor hasil rampasan. Akibat perbuatannya, tersangka yang pernah masuk penjara ini bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. (Haryadi)
Likes