Polsek Pengasih Gelar Rekontruksi Pembuangan Bayi
Kulonprogo, www.jgojatv.tv – Sebanyak 33 adegan diperankan tersangka AA dalam gelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Pedukuhan Klagen, Desa Sendangsari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo Rabu (27/1). Rekontruksi ini digelar Polsek Pengasih untuk melengkapi berkas kasus pembuangan bayi yang akan masuk ke Pengadilan Negeri Kulonprogo. Reka ulang pembuangan bayi dipimpin langsung Kapolsek Pengasih Kulonprogo. Sementara pelaku di dampingi penasehat hukumnya , serta disaksikan jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Wates.
Satu persatu adegan di perankan pelaku mulai proses melahirkan di kamar mandi tanpa pertolongan siapapun, hingga proses membekap mulut dan hidung bayi hingga akhirnya meninggal dunia. Tersangka AA, warga Klagen, yang masih duduk di kelas 2 sebuah SMA di wilayah Kulonprogo ini selanjutnya membungkus mayat bayi mengunakan kantong plastik dan membuangnya ke tempat sampah belakang rumah. Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkapkan bahwa AA merupakan pelaku tunggal kasus pembuangan bayi ini. Bayi yang dibunuh tersebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya. Selama mengandung, pelaku tak pernah menceritakan kehamilannya, baik ke pacar maupun keluarganya.
Kasus pembuangan bayi ini terjadi pada 23 Desember 2015 , dan baru terungkap pada 25 desember ketika ada salah satu warga yang hendak membakar sampah dan menemukan bungkusan plastik yang mengeluarkan bau menyengat. Warga kemudian melaporkan temuan mayat bayi tersebut ke polisi. (Muhammad Sugeng)
Likes