Polsek Gamping Amankan Tersangka Kasus Perampasan Sepeda Motor
Sleman, www.jogjatv.tv – Satuan Reserse Polsek Gamping Sleman, menangkap AS sebagai tersangka dalam kasus perampasan sepeda motor milik Ari Wijanarko, warga Pengasih Kulonprogo. Kasus perampasan sepeda motor bermula saat tersangka AS, yang merupakan warga Balecatur Gamping Sleman bertemu dengan korban di sebuah bengkel di wilayah Pengasih Kulonprogo, dua pekan lalu. Saat itu tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke wilayah Gamping dengan imbalan uang sebesar Rp 130 ribu.
Namun sampai disuatu tempat, tersangka meminta korban menghentikan kendaraanya, dengan alasan karena ada suatu keperluan. Namun, setelah berhenti, tersangka AS justru memukul kepala korban dengan besi yang sudah dipersiapkannya hingga korban tak sadarkan diri. Sepeda motor dan HP milik korban, kemudian dibawa kabur tersangka. Oleh tersangka, sepeda motor hasil kejahatanya itu digadaikan kepada seseorang, dan uangya digunakan untuk berfoya-foya serta untuk membeli sebuah televisi.
Menurut Kapolsek Gamping, Kompol Agus Zainudin, selain merampas sepeda motor milik korban, tersangka juga mengaku pernah mencuri sebuah senapan angin milik warga Bantul. Atas perbuatanya tersebut, tersangka AS dikenai pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (Subardi)
Likes