Polres Tangkap 2 Penadah HP Curian
Sleman, www.jogjatv.tv – Aparat Satuan Reserse Polres Sleman menangkap dua tersangka penadah 116 handphone hasil curian yang dilakukan oleh tersangka AK di di sebuah gerai di Desa Sidomulyo Kecamatan Godean 8 Juli lalu. Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial FJ dan WTU, keduanya warga Boyolali Jawa Tengah.
Kapolres Sleman, AKBP Yulianto menyatakan, tertangkapnya kedua tersangka penadah ini berawal dari informasi adanya transaksi jual beli handpone dengan harga murah melalui sistem online di wilayah Boyolali. Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengecekan di rumah tersangka WTU, dan mendapati sejumlah handpone berbagai merk yang identitasnya sama dengan handphone milik Gunardi Anto yang dicuri di gerainya di Desa Sidomulyo Godean pada 8 Juli lalu.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatanya, kini FJ dan WTU akan dikenai pasal 363 juncto pasal 55 KUHP. Sedangkan pelaku utama pencurian berinisial AK hingga kini masih buron. ( Subardi )
Likes