Per 1 April Komplek Balaikota Bebas Asap Rokok
Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Pemerintah Kota Yogyakarta, Kamis (3/3) mulai melakukan sosialisasi Peraturan Walikota no 12 tahun 2015, terkait kawasan tanpa rokok. Dalam sosialisasi tersebut, Sekda Kota Yogyakarta, Titik Sulastri, mengungkapkan, sosialisasi dilakukan karena perwal kawasan tanpa rokok akan mulai diberlakukan per 1 April 2016 mendatang.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Fita Yulia Kisworini menyatakan, selain Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, pengawasan terhadap perokok ini, juga akan dilakukan masing-masing kepala instansi. Jika nantinya ada warga yang kedapatan merokok di komplek balaikota, maka petugas akan langsung menegur. Namun jika yang kedapatan merokok adalah pegawai pemkot, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi, termasuk kepala instansi bersangkutan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Fita menambahkan, jika nantinya perwal kawasan tanpa rokok ini sudah diberlakukan, maka para penjual rokok keliling akan dilarang masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. Selain itu, kantin yang ada di pemkot sendiri, juga dilarang menjual rokok.
(Hari Atmaja)
Likes