Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Diamankan Polisi
Klaten, www.jogjatv.tv – Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten Jawa Tengah, berhasil menangkap enam tersangka pengedar narkoba, berikut barang bukti berupa ganja kering, dan ratusan pil leksotan. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial SY, 33 tahun, NR, 25 tahun, AFA, 24 tahun, AI, 22 tahun, SP, 39 tahun, dan TAP, 23 tahun. Dua dari keenam tersangka tersebut, diketahui merupakan pengedar dari jaringan narkoba, yang dikendalikan dari Lapas Sragen Jawa Tengah. Kini pihak kepolisian sedang menyelidiki kemungkinan jaringan pengedar narkoba tersebut juga dikendalikan dari Lapas Nusakambangan.
Bersama para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa antara lain 1,2 kilogram ganja kering senilai 25 juta rupiah dan 470 pil leksotan serta inex. SP, salah satu tersangka, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Semarang Jawa Tengah, dan diedarkan ke sejumlah daerah, termasuk ke dalam lapas. Ia nekat mengedarkan barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 111 dan 112 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan denda 8 miliar rupiah. Sedangkan untuk pengendali peredaran narkoba, akan diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 114, 111, 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, dan denda 10 miliar rupiah. ( Haryadi )
Likes