Pasal Pencemaran Nama Baik Tidak Dihapus, UU ITE Ancam Pengguna Medsos
Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Praktisi media yang juga Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia, Firdaus Cahyadi, menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak serius dalam melakukan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Salah satu indikasi ketidakseriusan tersebut adalah tidak dihapusnya pasal pencemaran nama baik dalam UU tersebut. Padahal, pasal tersebut dinilai oleh sejumlah elemen masyarakat sebagai pasal karet yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi individu, sehingga diusulkan untuk dihapus. Alih-alih menghapus, pemerintah hanya merevisi pengurangan pidana bagi pelanggar UU ITE, yang sebelumnya dengan ancaman 6 tahun kini menjadi 4 tahun. Artinya, di tahun 2016 ini kriminalisasi terhadap pengguna internet khususnya pengguna media sosial akan kembali berlanjut.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang ITE, hingga kini sudah ada ratusan netizen menjadi korban dari pasal pencemaran nama baik. Padahal, sebagian dari para pelanggar tersebut sebenarnya hanya menyampaikan keluh kesah melalui media sosial.
Sementara itu kalangan akademisi menilai, UU ITE yang semestinya menjadi pelindung masyarakat pengguna internet, justru berpotensi mengancam masyarakat. Tidak seriusnya pemerintah merevisi UU ITE tersebut, secara tidak langsung telah membungkam kebebasan berdemokrasi. (Hari Atmaja)
Likes