Sleman, www.jogjatv.tv – Aparat Reserse Polres Sleman mengamankan RTW (23), seorng ibu rumah tangga warga Dusun Senuko, Sidoagung, Godean, Sleman, atas dugaan terlibat penipuan berkedok jual beli dalam jaringan (daring/internet). Dalam melakukan aksinya, tersangka menyasar orang-orang yang memasang iklan menjual telepon genggam di situs jual beli daring dalam jumlah lebih dari satu. Kepada calon korbannya,... {...}