Gunungkidul, www.jogjatv.tv – Pengadilan Negeri Wonosari, Jumat (16/10) menggelar sidang putusan kasus penangkapan ikan ilegal di Pantai Sadeng. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa, Herno Saronto dan Sugiyantoro masing-masing dijatuhi hukuman dua bulan dan satu bulan tujuh hari penjara disertai denda sebesar lima ratus ribu rupiah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni... {...}