Literasi Media Digital Penting untuk Tangkal Hoax
Sleman, JOGJA TV| Penggunaan internet di era globalisasi saat ini sudah semakin pesat, bahkan menurut data dari asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia sekitar 143 juta penduduk Indonesia telah terhubung dengan internet sepanjang tahun 2017. Angka tersebut telah mengalami kenaikan yang signifikan dari tahun 2016 yaitu sekitar 10,56 juta jiwa. Namun jika dilihat dari penggunaannya, internet yang tidak digunakan secara baik dan benar akan menimbulkan dampak negatif. Salah satunya penyebaran berita yang belum jelas kebenarannya atau berita hoax.
Berita hoax adalah informasi yang belum jelas kebenarannya tetapi dibuat seolah-olah menjadi benar adanya. Untuk membedakan berita hoax atau bukan salah satunya dengan cara mengetahui informasi sumber berita. Jika sumber dan peristiwanya tidak jelas maka jangan mudah percaya. Sebaiknya mencari tahu kebenarannya terlebih dahulu.
Untuk meminimalisir atau menghilangkan semua berita yang sekiranya hoax di media, terutama di internet. Dari Kominfo setiap minggunya merilis informasi-informasi yang hoax itu apa saja lalu disebarkan kepada masyarakat melalui web Kominfo. Kemudian apabila ingin mengadukan dapat melalui aduan konten pada web Kominfo yang nantinya dari Kominfo akan mengklarifikasi dan membuat daftar berita apa saja yang merupakan berita hoax. Karena siapapun yang membuat atau hanya ikut menyebarkan berita hoax akan dikenai ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda 750 juta.
Berbicara mengenai literasi media sosial, untuk mengedukasi masyarakat terkait hal tersebut. Kominfo memiliki tiga strategi komunikasi. Pertama adalah above the line yaitu dapat bekerja sama dengan media elektronik, media cetak dan lain sebagainya. Yang kedua true the line, yaitu melalui media sosial dapat membuat video grafis, info grafis, motion grafis,yang kemudian diviralkan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat. Yang ketiga adalah below the line, yaitu melalui pertunjukkan rakyat seperti pada baliho, backdrop, dan jaringan bioskop.
Selain itu, ada tiga cara untuk orang tua dalam mendidik anak yang sedang mengenal internet terutama untuk menyaring informasi yang benar. Pertama, ketika anak sedang mengakses internet sebagai orangtua harus mendampingi agar anak tidak mencari sesuatu hal yang negatif. Kedua, membatasi anak dalam mengakses internet, misalnya pada waktu belajar tidak diperbolehkan akan tetapi hanya boleh di akhir pekan. Ketiga, memberikan kesempatan kepada anak untuk menggunakan prakaryanya sendiri. Jadi, orangtua menyampaikan kepada anak bahwa perangkat tersebut bukan miliknya namun perangkat yag diberikan adalah tanggung jawab yang diberikan orangtua pada anak sehingga anak merasa bahwa ketika mengakses internet harus bercerita kepada orangtuanya.
Kominfo juga melibatkan generasi muda dalam proses sosialisasi ini. Berbagai kegiatan yang dilakukan seperti genpostink (generasi positif thinking) adalah literasi media dengan memberikan pelatihan membuat konten-konten positif. Jadi konten positif disini dengan cara menghadirkan blogger dan vlogger. Pelatihan ini dianggap sesuai dengan generasi milenial anak jaman sekarang. Mereka ingin menunjukkan karya-karyanya di media sosial, maka dari itu kita sebagai orangtua dapat mengawasi apa saja yang sedang mereka akses.
Selain itu, Kominfo juga memberikan pelatihan kepada ibu-ibu dan bapak-bapak UMKM yang diberi nama program UMKM Digital secara online. Mereka diajari membatik, membuat kerajinan. Kemudian diajari cara mengupload produk mereka untuk dijual secara online. Kegiatan ini dalam rangka menghalau hoax dengan cara menggerakkan masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi di media. Kominfo mempunyai dua peran didalam menangkal hoax. Pertama sesuai dengan undang-undang ITE, Kominfo diberi kewenangan untuk membatasi akses atau memblokir akun akun yang menyEbarkan hoax, ujaran kebencian, radikalisme, pornografi, dan konten-konten negatif yang lainnya. Jadi, tahun kemarin Kominfo memblokir kurang lebih delapan ratus ribu akun. Itu isinya hal-hal yang negatif.
Kerjasama dengan lembaga keagamaan, dengan MUI, kemudian MUI mengeluarkan pedoman ber-medsos dengan nama “muamalah medsosiah” sudah dilakukan Kominfo. Jadi mu’amalah medsosiah ini merupakan panduan bagi umat muslim untuk menggunakan media sosial apa yang haram dan apa yang harus dilakukan. Selanjutnya, Kerjasama dengan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) dari umat katholik, dari KWI juga menerbitkan pedoman, dengan PGI juga demikian, dengan WALUBI dan dengan PDHI. Kominfo juga tidak hanya membantu menerbitkan buku-buku itu, tetapi kami juga sosialisasikan ke semua komunitas-komunitas keagamaan itu.
Wisnu Martha Adiputra S.I.P,M.Si dosen departemen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM mengatakan UGM telah merilis buku panduan literasi media baru berjudul Yuk Jadi Gamers Cerdas yang dibagikan secara free disitus kominfo. Ia juga menambahkan, UGM sekarang sudah bekerjasama dengan 33 kampus di seluruh Indonesia membentuk komunitas yang namanya Jaringan Penggiat Literasi Digital (Japelidi) di seluruh Indonesia. Mahasiswa UGM sudah digerakan dalam bidang literasi digital melalui mata kuliah literasi digital dan literasi media. Selain belajar konsep mereka juga dilibatkan untuk riset- riset literasi digital dan literasi media. Kemudian mereka membuat materi-materi kampanye yang selanjutnya akan ditunjukan ke Kominfo. Kampus lain seperti UNY merilis literasi digital untuk parenting. Ada lagi dari Atmajaya Yogyakarta merilis buku tentang menjadi warga Negara yang baik atau citizenship.
Menurut Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si., terdapat pedoman etika dalam menggunakan media sosial, yaitu responsibility(tanggung jawab), emphaty (empati), authenticity (otentik), discernment (kearifan), dan integrity (integritas) yang disingkat sebagai READI”. Responsibility artinya masyarakat harus bertanggung jawab atas apa yang disebarkan. Emphaty artinya jika mengunggah sesuatu masyarakat harus memikirkan dampak dari apa yang diunggah. Authenticity artinya apa yang diuploud itu harus yakin atas kebenarannya. Discernment artinya masyarakat harus arif dalam menggunakan media sosial. Yang terakhir integrity artinya masyarakat harus berintegritas dalam menggunakan media sosial.
Wisnu berharap agar masyarakat dapat mengoptimalkan dampak positif dalam menggunakan media digital. Selain itu, ia juga menambahkan agar masyarakat dapat meminimalisir dampak negatif agar berita hoax tidak dapat diproduksi dan tidak dapat menyebar dengan luas. Jadi, menurutnya literasi media digital sangat penting untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
Rosarita menambahkan agar masyarakat selalu cek dan ricek verifikasi saring sebelum sharing. Kemudian jika masyarakat menemukan hoax dapat dikirimkan dan dilaporkan ke aduan konten yang ada di website Kominfo.(Tim web Jogja TV) Sumber:Bincang Hari Ini, kamis 08/11/2018).
1 Likes