KUA DIY-Jateng Tandatangani Pakta Integritas Bebas Gratifikasi
Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Masih maraknya kasus gratifikasi dalam pernikahan yang dilakukan oleh petugas Kantor Urusan Agama di sejumlah wilayah di tanah air, membuat Kementrian Agama RI membuat kebijakan baru dengan melakukan deklarasi pakta integritas zona bebas korupsi. Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (3/12) di salah satu hotel di Yogyakarta tersebut ditandai dengan penandatangan bersama pakta integritas bebas gratifikasi yang diikuti oleh 750 pegawai KUA atau penghulu wilayah DIY-Jateng. Selain di Yogyakarta, penandatangan pakta integritas juga akan dilakukan di Bandung Jawa Barat dan Jawa Timur.
Dirjen Bimas Kementrian Agama RI, Machasin, mengakui, meski telah ada anggaran atau dana bagi penghulu, namun pihaknya banyak menerima laporan terkait ulah penghulu nakal. Belum lama ini, seorang penghulu di Palembang secara terang-terangan meminta uang pengganti buku nikah sebesar Rp 700 ribu kepada pihak mempelai. Padahal dalam aturan, buku nikah diberikan secara cuma-cuma. Kalaupun ada pungutan, hanya bisa dilakukan untuk pelayanan di luar jam kerja, seperti hari Sabtu dan Minggu, dimana besaran pungutan telah ditentukan, sebagian dananya akan disetorkan untuk kas negara.
Lebih lanjut, Machasin juga mengaku telah menerima laporan dari KPK terkait pengaduan masyarakat menyangkut gratifikasi yang melibatkan petugas KUA, dengan jumlah mencapai 500 kasus dari seluruh penjuru tanah air. Dengan penandatangan pakta integritas ini, Kemenag akan mengambil sikap dan memberikan tindakan tegas, berupa sanksi teguran hingga pemecatan kepada petugas atau penghulu yang bersangkutan.
(Hari Atmaja)
Likes