Keraton Solo Gugat Pemkot Soal Pasar Cinderamata
Solo, www.jogjatv.tv – Keraton kasunanan solo melalui Pengageng Sasono Wilopo Gusti Raden Ayu Koes Moertiyah Wandasari menggugat Pemerintah Kota Solo terkait pengelolaan kios cinderamata di kawasan alun-alun utara. Gugatan diserahkan oleh Lembaga Hukum Keraton Solo dan diterima oleh panitera muda perdata Pengadilan Negeri Solo.
Kuasa Hukum Keraton Solo, Utomo Kurniawan mengatakan bahwa sebelumnya terdapat kesepakatan dalam pengelolaan pasar cinderamata yang berada di kawasan alun-alun utara. Dalam kesepatakatan tersebut dinyatakan bahwa untuk mengelola pasar cinderamata akan dibentuk lembaga pengelola kawasan (LPK) oleh Tim Teknis Sub Dinas Tata Ruang Kota, tertanggal 4 januari 2010. Mengacu pada lampiran keputusan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Pemkot Solo Nomor 650.05/I/2010 LPK bertujuan untuk mengelola alun-alun utara dengan unsur Pemkot, Keraton dan Masyarakat yang bersinggungan dengan proyek. Namun kenyataannya LPK tersebut tidak kunjung terbentuk hingga saat ini .
Utomo menambahkan bahwa pihak Keraton sudah berulang kali mengupayakan terbentuknya LPK bahkan setelah revitalisasi pasar cinderamata selesai beberapa tahun lalu. Bahkan Pemkot Solo telah melakukan penarikan retribusi terhadap para pedagang di kios cinderamata yang berdiri diatas lahan milik Kraton tersebut. Namun hingga kini pihak Keraton sama sekali tidak mendapat apa yang seharusnya menjadi hak Kraton. Oleh karena itu pihak Keraton meminta ganti rugi penarikan retribusi selama 9 tahun 7 bulan sebesar Rp. 627.081.650 Rupiah secara tunai. Selain itu Pemkot juga diminta untuk menyelesaikan biaya pengadilan dan biaya pengacara. ( Sazadi Abdilah )
Likes