Industri Kayu Wajib Miliki Sertifikat SVLK
Klaten, www.jogjatv.tv – Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu atau SVLK di Indonesia, yang juga sudah diberlakukan oleh beberapa negara di Uni Eropa disambut optimis para pengusaha mebel di Indonesia. Pemberlakuan sertifikat SVLK dinilai dapat menjadikan produk Indonesia mampu bersaing dengan produk-produk dari negara lain yang belum bersertifikat.
Perlunya sertifikat SVLK untuk produk kayu yang diekspor dari Indonesia ditegaskan oleh Dubes Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik. Dalam penjelasannya di hadapan para pengusaha mebel dan perwakilan pemangku kepentingan di Klaten Jawa Tengah, Dubes Inggris mengatakan, sertifikat SVLK wajib dimiliki pengusaha mebel karena banyak negara di Uni Eropa yang menerapkan hal serupa. Sudah hampir 8 tahun, Pemerintah Inggris juga mewajibkan adanya sertifikat bagi kayu yang diimpor ke negaranya, dan Indonesia merupakan negara di Asean yang telah menerapkan SVLK terhadap kayu. Moazzam Malik berharap, adanya sertifikat SVLK dapat membuat pengusaha mebel di Klaten bisa bersaing dengan mebel dari negara lain, sehingga ekspor kayu Klaten ke Uni Eropa akan mengalami peningkatan.
Adanya konsistensi dari Pemerintah Indonesia terkait pemberlakuan sertifikat SVLK tentunya akan menguntungkan para pengusaha mebel dalam melakukan persaingan dengan produk luar yang belum mempunyai sertifikat legalitas kayu. (Haryadi)
Likes