Sleman, www.jogjatv.tv – Menanggapi tingginya minat Umat Islam Indonesia untuk menunaikan ibadah haji yang tidak seimbang kuota pemberangkatan haji, Kementrian Agama memperketat pengawasan dan pengendalian lembaga penyelenggara umroh. Lembaga penyelenggara umroh diwajibkan untuk memenuhi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2015 yang mengatur tentang penyelenggaraan umroh. Kewajiban tersebut meliputi antara lain kepemilikan Izin Perjalanan Penyelenggara... {...}