Bantul, www.jogjatv.tv – Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa pekan, jajaran Satrekrim Polres Bantul akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan manusia (human trafficking) melalui media sosial di wiayah Bantul. Dalam kasus ini, aparat mengamankan dua tersangka berinisial MY dan YK, yang diduga memperdagangkan perempuan berusia belasan tahun untuk prostitusi. Pengungkapan jaringan perdagangan manusia ini berawal dari penangkapan... {...}