Bantul, www.jogjatv.tv – Setelah masa kampanye berakhir, pada Minggu 6 Desember mendatang, seluruh pasangan calon kepala daerah diwajibkan untuk melaporkan penggunaaan dana kampanyenya dengan menyerahkan Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK). Komisioner KPU Bantul, Arif Widayanta menuturkan, KPU Bantul akan memberikan waktu penyerahan LADK bagi masing-masing pasangan calon hingga tanggal 6 Desember 2015 pukul 18.00 WIB.... {...}