Magelang, www.jogjatv.tv – Polres Magelang menetapkan pemilik CV Dwi Daya Utami, Sri Sumartini sebagai tersangka kasus korupsi empat paket pengadaan sarana produksi pertanian, yang merupakan bantuan sosial bagi korban bencana erupsi Merapi yang bersumber dari Dipa BNPB tahun 2012 lalu. Sri Sumartini terindikasi memalsukan dokumen serta mengalihkan pekerjaan utama tidak sesuai spesifikasi setelah memenangkan lelang... {...}