Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Setelah Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, sejumlah pihak mendesak agar polisi segera menahan Ahok. Menanggapi desakan tersebut, Ketua Pimpinan Bidang Hukum PP Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, menilai penahanan Ahok setelah ditetapkan tersangka tidak perlu dilakukan. Pasalnya, kasus penistaan agama ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan,... {...}