Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Mahkamah Konstitusi telah membatalkan secara keseluruhan pemberlakuan Undang-Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air per 18 Februari 2015 silam. UU nomor 7 tahun 2004 tersebut, sejak awal proses penyusunannya telah digugat oleh masyarakat sipil di Indonesia, karena dinilai merugikan kehidupan masyarakat, secara sosial-ekonomi. Hal ini tidak lepas dari paradigma yang... {...}