BNNP DIY Ungkap Peredaran Narkoba di Dalam Lapas
Sleman, www.jogjatv.tv – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY berhasil membongkar peredaran narkoba yang dikendalikan di dalam lapas. Dalam pembongkaran kasus tersebut, petugas BNNP DIY menangkap tiga orang tersangka, yang masing-masing berinisial LA, SG, dan ZM. Ketiga tersangka tersebut ditangkap saat sedang mengirim narkoba di Lapas Narkotika Pakem, Sleman, Yogyakarta. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 26 gram sabu, 240 butir ekstasi, uang tunai Rp 1,5 juta, serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Ketiga tersangka ini merupakan orang suruhan dari bandar berinisial RD, yang berada di dalam Lapas Narkotika Pakem. Pengiriman narkotika di dalam lapas tersebut, dilakukan dengan modus baru, yaitu memasukan narkoba pesanan ke dalam bungkus lilin yang dibuat berbentuk menyerupai bola, yang kemudian dilemparkan ke dalam lapas.
Saat ini petugas terus melakukan pengembangan kasus, dan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas lapas.
Sementara, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 20 milyar rupiah. ( Fauzan Ahmad )
Likes