Anggota Polisi Edarkan Upal
Gunungkidul, www.jogjatv.tv – Jajaran satreskrim Polres Gunungkidul menangkap seorang oknum anggota polisi, yakni Kompol Maryadi, yang berdinas di Polda DIY, karena kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Saptosari, Gunungkidul.
Dari tangan pelaku, aparat diamankan uang palsu pecahan seratus ribu rupiah senilai Rp 71,6 juta, sebuah mobil milik pelaku, puluhan rokok, dan sepucuk senjata jenis airsoft gun. Pelaku mengedarkan uang palsu ini dengan modus membeli rokok dan sejumlah barang di warung-warung kecil di wilayah Saptosari dan Panggang Kabupaten Gunungkidul. Agar tidak mudah terdeteksi, pelaku mengganti plat nomor kendaraannya dengan plat nomor palsu. Terungkapnya perbuatan pelaku berawal dari kecurigaan salah satu pedagang dengan uang yang digunakan pelaku untuk membayar. Pemilik toko lantas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Saptosari, yang kemudian langsung melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap Kompol Maryadi yang pada saat itu bersama teman wanitanya. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gunungkidul.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mustijat Priyambodo mengatakan pihaknya masih mendalami dan melakukan penyelidikan asal muasal uang palsu tersebut. Jika terbukti mengedarkan uang palsu, oknum anggota polisi tersebut terancam dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Anjar Ardityo)
Likes