Advokat Anggota KAI DIY Akhirnya Disumpah Ketua PT
Bantul, www.jogjatv.tv – Setelah sempat terkatung-katung selama hampir enam tahun, kini para advokat yang bernaung dibawah organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) dapat bernafas lega. Dengan keluarnya Surat Keputusan Mahkamah Agung no 73 tahun 2015, kini mereka bisa diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi di masing-masing wilayah, dan bisa mendampingi perkara secara resmi di pengadilan.
Sebanyak 37 advokat yang berada dibawah naungan organisasi KAI, Kamis (12/11) diangkat sumpahnya sumpah di Pengadilan Tinggi DIY, di Jalan Ringroad Selatan, Bangunharjo Sewon Bantul. Sidang pembacaan sumpah janji advokat bagi KAI ini dilakukan berdasarkan SK Mahkamah Agung no 73 tahun 2015, tentang kewenangan Pengadilan Tinggi dalam pengangkatan sumpah janji bagi advokat Indonesia.
Ketua KAI DIY, Sabdono Putro mengatakan, ia dan 36 koleganya yang bernaung di bawah KAI, kini bisa bernafas lega, setelah diangkat sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi DIY. Menyusul adanya polemik di internal organisasi advokat, sejak 2009 nasib advokat yang berada dibawah KAI terkatung-katung, karena tidak ada proses penyumpahan advokat oleh Pengadilan Tinggi di seluruh indonesia. Namun keluarnya SK MA no 73 ini telah memberikan peluang bagi advokat dari organisasi manapun di Indonesia, untuk bisa disumpah oleh masing-masing Ketua Pengadilan Tinggi, di masing-masing propinsi. (Anang Zainuddin)
Likes