Sejumlah Guru di Gunungkidul Terima Gaji Di Bawah UMK
Gunungkidul, www.jogjatv.tv – Peringatan Hari Pendidikan Nasional diharapkan mampu menjadi salah satu momentum untuk meningkatkan taraf kesejahteraan para guru. Namun masih banyak guru di Kabupaten Gunungkidul yang hanya menerima upah sebesar Rp 300.000 setiap bulannya, jauh dibawah standar UMK. Dengan upah yang sangat minim tersebut, para pendidik ini rela berbagai ilmu yang mereka miliki, untuk mencerdaskan generasi muda dan dapat berguna dimasyarakat. Padahal dengan upah sebesar itu tentu saja tidak dapat menghidupi keperluan mereka sehari-hari. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 255, tahun 2015 tentang Upah Minimum Kota tahun 2016 di DIY, yang menyebutkan upah minimum di Kabupaten Gunungkidul adalah Rp 1.235.700,00 setiap bulannya.
Di momen hari pendidikan ini, para guru honorer di Gunungkidul berharap agar mereka bisa mendapatkan peningkatan taraf kehidupan ekonomi yang lebih layak sehingga bisa memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari yang semakin membengkak Para guru honorer juga berharap agar mereka bisa segera diangkat menjadi pegawai negeri sipil agar tidak perlu cemas lagi memikirkan biaya hidup keluarganya.
Bupati Gunungkidul Badingah mengaku akan memperjuangkan nasib para guru honorer di Gunungkidul ini. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, tenaga honorer di sekolah negeri tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi, selain itu, pemerintah kabupaten juga terhalang oleh minimnya anggaran APBD yang ada untuk bidang pendidikan. (Anjar Ardityo)
Likes