Pemkot Surakarta Akan Penjarakan Pembuang Sampah di Sungai
Solo, www.jogjatv.tv – Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, akan memenjarakan orang yang membuang sampah di sungai. Kebijakan Pemkot Surakarta merupakan upaya untuk mewujudkan sungai yang bersih dan sehat, dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Berdasarkan Perda nomor 3 tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah dan Larangan Perilaku Membuang Sampah di Sungai, ancaman hukuman untuk pembuang sampah di sungai adalah tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
Dari data Badan Lingkungan Hidup Kota Surakarta, 15 sungai yang melintas di Kota Solo, seluruhnya telah tercemar. Beberapa diantaranya bahkan dalam kondisi tercemar sangat parah dan harus mendapat perhatian khusus. Sungai Brojo dan Sungai Jenes misalnya, memiliki kandungan chemical oxygen demand (COD) yang melebihi ambang batas. Sementara beberapa sungai lainnya , memiliki kandungan tembaga dan fosfat melebihi ambang batas baku mutu 0,2 mg/l.
Guna mengoptimalkan penegakan perda tersebut, Pemkot Surakarta menugaskan personil linmas di setiap kelurahan untuk mengawasi sungai. (Heru Kristiyanto)
Likes