Bareskrim Polri Sita Puluhan Ekor Satwa
Kulonprogo, www.jogjatv.tv – Aparat Direktorat Tindak Kriminal Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri mengamankan puluhan satwa liar dari sebuah operasi pengungkapan perdagangan satwa liar di wilayah Karang Singosaren, Kabupaten Bantul. Dalam operasi yang digelar bersama BKSDA DIY tersebut, aparat mengamankan dua tersangka berinisial MZ dan HN, serta mengamankan 20 satwa yang dilindungi negara. Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan adalah satu ekor binturong, satu ekor bayi beruang madu, satu ekor anak lutung, satu ekor elang bondol hitam, 13 ekor anak merak dan tiga ekor ular sanca bodo. Oleh petugas, puluhan satwa dilindungi tersebut selanjutnya dititipkan ke Wildlife Rescue Center di Kecamatan Pengasih, Kulonprogo untuk dikarantina sebelum dilepasliarkan.
Pengungkapan kasus peredaran satwa liar tersebut bermula saat petugas melakukan penangkapan terhadap MZ. Dari MZ, penyelidikan berlanjut hingga ke penangkapan HN di area parkir Marga Satwa Semarang saat menerima seekor beruang madu seharga Rp 4,5 juta. Dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjalankan aksi jual beli satwa liar ini selama satu tahun dengan menawarkannya melalui aplikasi media sosial. Atas perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a juncto pasal 40 ayat (2) undang- undang nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri, Brigjen Yazid Fanani, mengatakan, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi negara ini merupakan salah satu upaya Polri mendukung komitmen global dalam mengamankan dan menyelamatkan satwa liar yang mulai terancam punah.
Kepala BKSDA DIY, Ammy Nurwati mengatakan, perdagangan satwa liar yang diungkap bareskrim polri ini pemasarannya dilakukan melalui media daring lintas propinsi. (Muhammad Sugeng)
1 Likes