Kedapatan Gunakan SIM Palsu, Sopir Ditangkap Polisi
Klaten, www.jogjatv.tv – S (27) warga Desa Giripurwa, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunungkidul ditangkap petugas Polres Klaten lantaran kedapatan menggunakan Surat Ijin Mengemudi (SIM) B1 palsu. Penangkapan S berawal dari penyetopan lalu lintas yang dilakukan petugas Satlantas Polres Klaten di Jalan Bay Pas Klaten, Jawa Tengah. S dihentikan petugas, karena kedapatan melanggar marka jalan. Saat surat-suratnya diperiksa, warga Gunungkidul ini dikethui memiliki SIM B1 palsu.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial M. Ginting, menjelaskan bahwa SIM tersangka terbukti palsu. Ciri-cirinya, bentuk SIM bukan keluaran dari Korlantas Polri, karena bahan materialnya tipis dan tidak terdapat hologram dan tanda tangan pejabat yang mengeluarkan SIM. Saat diperiksa, S mengaku memperoleh SIM B1 palsu seharga RP 2.200.000 dari seseorang asal Medan, yang membantunya mendapatkan pekerjaan sebagai sopir, sekaligus mencarikannya SIM B1. Saat ini polisi sedang memburu sindikat pembuatan SIM palsu teman S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, sumanta akan dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (Purwanto)
Likes