Manula dan Difabel Boleh Tunjuk Pendamping
Sleman, www.jogjatv.tv – Guna memudahkan para lansia dan penyandang disabilitas, dalam melakukan pencoblosan surat suara pada pemilihan bupati dan wakil bupati 9 Desember mendatang, mereka boleh menunjuk seorang pendamping yang dipercaya. Anggota KPU Sleman, Imanda, menuturkan, sesuai peraturan KPU Pusat, pendamping yang ditunjuk harus mengisi blangko C5tentang identitas pendamping dan mereka hanya diperbolehkan mendampingi sampai di bilik suara dan membukakan surat suara. Pencoblosan surat suara tetap menjadi kewenangan pemilih bersangkutan. Karena itu, Imanda meminta seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memberikan pemahaman kepada pendamping lansia atau difabel pada pemungutan suara nanti. (Subardi)
Likes