Ratusan Ribu Naker Belum Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sleman, www.jogjatv.tv – Guna mengingatkan para pelaku usaha terhadap kewajibannya menyertakan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, Kanwil BPJS Jateng-DIY, Kamis (12/11) menyelenggarakan sosialisasi peraturan pemerintah tentang penyelengaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di salah satu hotel di Sleman. Selain diikuti oleh para pelaku usaha di DIY dan Magelang Jawa Tengah, sosialisasi ini juga diikuti oleh para pejabat dinas tenaga kerja kabupaten dan kota se-DIY dan Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Dalam sosialisasi tersebut, Kakanwil BPJS Jateng-DIY, Ahmad Hafiz, mengatakan, masih ada ratusan ribu tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sekitar 2 juta tenaga kerja yang ada di DIY. Padahal, sesuai ketentuan pemerintah, perusahaan yang tidak mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketengakerjaan bisa dikenai sanksi berupa sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, Muhamad Hafiz meminta agar seluruh perusahaan segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Totok Bambang Sapto Dwijo, dalam waktu dekat akan melakukan penandatangan kesepakatan atau MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY terkait kewenangan penindakan perusahaan yang melakukan pelanggaran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak melakukan penyetoran dana ke kas negara melalui BPJS ketengakerjaan akan ditindak dengan ketentuan tindak pidana korupsi.
(Subardi)
Likes