UMK sleman naik Rp 138.000,00
Sleman, www.jogjatv.tv – Gubernur DIY telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten UMK Sleman tahun 2016 sebesar Rp 1.338.000,00 atau naik Rp 138.000,00 dibanding UMK Sleman tahun 2015.
Menurut Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman, Sutiasih, besaran UMK tahun 2016 tersebut sudah sesuai dengan rumusan yang ditentukan oleh peraturan pemerintah dan sesuai yang diusulkan oleh Pejabat Bupati Sleman, Gatot Saptadi. Oleh karena itu, semua perusahaan di Sleman yang kini jumlahnya mencapai 1.229 unit, dengan jumlah pekerja sebanyak 79.749 orang, wajib menaati ketentuan tersebut. Bila ada perusahaan yang merasa keberatan, maka perusahaan bersangkutan harus mengajukan permohonan penangguhan di Kantor Dinas Tenaga Kerja DIY. Pengabulan permohonan penangguhan tersebut akan ditentukan berdasar kajian oleh Dewan Pengupah Kabupaten Sleman dan DIY.
Besaran UMK DIY 2016
Kabupaten/Kota | Besaran UMK |
Kota Yogyakarta | Rp 1.452.400,00 |
Kab. Sleman | Rp 1.338.000,00 |
Kab. Bantul | Rp 1.297.000,00 |
Kab. Kulonprogo | Rp 1.268.870,00 |
Kab. Gunungkidul | Rp 1.235.700,00 |
(Subardi)
Likes