Kapolri: Surat Edaran “Hate Speech” Hanya Untuk Internal Polri
Magelang, www.jogjatv.tv – Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Badrodin Haiti, yang ditemui di sela-sela penutupan pendidikan bersama taruna akmil dan akpol di Kompleks Pendidikan Akmil, Magelang, Jawa Tengah Senin (2/11), menegaskan bahwa surat edaran kapolri terkait hate speech atau ujaran kebencian bersifat internal untuk Polri saja. Kapolri menjelaskan, surat edaran tersebut merupakan salah satu langkah sosialisasi kepada anggota Polri, agar mengetahui seperti apa ujaran kebencian tersebut, serta langkah apa yang harus dilakukan bila menjumpai kasus serupa. Hal-hal yang tertuang dalam surat edaran tersebut sebenarnya sudah ada dalam KUHP serta Undang-Undang ITE seperti di pasal 156, 157, 310, dan 311. Diharapkan dengan adanya surat edaran tersebut, para penyidik Polri yang menangani ujaran kebencian dapat menindak tegas pelakunya.
Seperti diketahui, pada tanggal 8 Oktober 2015, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian, yang antara lain berupa provokasi, penghasutan, pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan. Dengan demikian polisi bisa menindak pelaku ujaran kebencian jika ada laporan, atau memanggil pihak-pihak yang terindikasi melakukan hal tersebut. Surat edaran Kapolri yang kemudian dipublikasikan ke media pada akhir Oktober tersebut, kemudian memicu respon pro dan kontra dari masyarakat. (Yuki Pramudya)
Likes