Pencalonan Sri Muslimatun Ada Titik Terang
Sleman, www.jogjatv.tv – Terkait polemik pencalonan Sri Muslimatun, Ketua KPU Sleman Ahmad Shidqi mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran dari KPU Pusat nomor 706 tentang Keputusan Pemberhentian Calon Bupati atau Wakil Bupati dari Jabatan dan Pekerjaanya. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Husni Kamil Maniktersebut disebutkan, bahwa batas akhir penyerahan surat pemberhentian dari jabatan atau pekerjaan bagi seorang calon bupati dan wakil bupati, adalah pukul 00.00 tanggal 23 Oktober 2015. Jika sampai batas akhir tersebut calon yang bersangkutan tidak dapat menyerahkan surat pemberhentiannya, maka KPU dan Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten diberi kewenangan untuk melakukan kajian terhadap keseriusan yang bersangkutan dalam mengurus surat pemberhentian tersebut. Bila hasil kajian membuktikan bahwa calon yang bersangkutan serius mengurus surat pemberhentian dari jabatannya, maka pencalonannya dapat dinyatakan syah sehingga yang bersangkutan berhak mengikuti pilkada pada 9 Desember mendatang.
Merujuk pada surat edaran tersebut, Calon Wakil Bupati Sleman Sri Muslimatun masih memiliki kesempatan untuk menyerahkan surat pemberhentian jabatannya dari keanggotaan DPRD Sleman hingga batas waktu tersebut. Jika sampai batas akhir Sri Muslimatun tidak bisa menyerahkan surat pemberhentian dari jabatannya sebagai anggota DPRD sleman karena terganjal internal partai, maka keabsahan pencalonannya akan diserahkan kepada KPU dan Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Sleman. (Subardi)
1 Likes