Sidang Putusan Kasus Penangkapan Ikan Ilegal
Gunungkidul, www.jogjatv.tv – Pengadilan Negeri Wonosari, Jumat (16/10) menggelar sidang putusan kasus penangkapan ikan ilegal di Pantai Sadeng. Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa, Herno Saronto dan Sugiyantoro masing-masing dijatuhi hukuman dua bulan dan satu bulan tujuh hari penjara disertai denda sebesar lima ratus ribu rupiah. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni enam bulan dan tiga bulan penjara dengan denda lima juta rupiah.
Menanggapi putusan tersebut, JPU PN Wonosari berniat mengajukan banding.
(Anjar Ardityo)
Likes