Style Sampler

Layout Style

Patterns for Boxed Mode

Backgrounds for Boxed Mode

Bupati Kukuhkan Satgas Saber Pungli

Bupati Kukuhkan Satgas Saber Pungli

Sleman, www.jogjatv.tv – Menindaklanjuti Instruksi Presiden tentang optimalisasi pemberantasan pungutan liar, Bupati Sleman Sri Purnomo, Selasa (6/12) siang mengukuhkan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kabupaten Sleman. Satgas  ini terdiri dari berbagai unsur, antara lain  kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan petugas inspektorat Pemkab Sleman. Pengukuhan ditandai dengan pernyataan sikap siap melaksanakan tugas saber pungli, yang dipimpin langsung oleh Ketua Saber Pungli Sleman, Widi Saputra, yang juga merupakan Wakapolres Sleman.

Sesui dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, ada empat tugas pokok yang harus dijalankan satgas saber pungli di daerahm yakni, tugas intelijen, tugas pencegahan, penindakan dan yustisi.

Menurut Bupati Sri Purnomo, Satgas Saber Pungli tidak akan optimal bila tidak mendapat dukungan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan berani melapor jika mendapati atau mengetahui ada praktik pungli di wilayahnya. Laporan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui email saberpungli@sleman.go.id, atau juga layanan SMS di nomor 082 262 400 700.

Satgas Saber Pungli Di Kota Yogyakarta Terbentuk

Yogyakarta, www.jogjatv.tv – Sementara itu di Yogyakarta, Plt Walikota Yogyakarta, Sulistyo, juga mengukuhkan Satgas Saber Pungli Kota Yogyakarta. Satgas saber pungli ini terdiri dari personil Polresta Yogyakarta, Kodim 0734, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, serta perwakilan SKPD Pemerntah Kota Yogyakarta.

Pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar ini merupkan komitmen Pemkot Yogyakarta dalam upaya pemberantasan pungli yang lebih tegas, terpadu, efektif, efisien, dan berefek jera bagi pelakunya. Sebagai langkah awal, satgas ini akan melakukan koordinasi  internal untuk menentuan program kerja. Program kerja ini akan menyentuh praktik pungli di berbagai sektor, mulai dari institusi pelayanan publik dan di masyarakat, termasuk keberadaan juru parkir liar. ( Tim Liputan )

Share this with friends

Comments are closed.