11 Bonek Pelaku Penganiyaan Suporter Arema Siap Disidangkan
Sragen, www.jogjatv.tv – Sebelas bonek tersangka pelaku penganiayaan terhadap anggota suporter Arema yang telah mengakibatkan 2 korban meninggal dunia pada bulan Desember 2015 lalu kini siap disidangkan di Pengadilan Negeri Sragen. Menurut Kasi Epidum Kejaksaan Negeri Sragen, Hanung Widiatmaka, seluruh kasus pengroyokan oleh bonek tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Ke-11 bonek asal Surabaya yang didakwa melakukan pengeroyokan, dikenai ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam kasus tersebut, ada enam berkas perkara yang dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sragen. Yakni tiga berkas perkara penyerangan di SPBU Jatisumo Sambungmacan, dan dua berkas perkara di Nglorog Sragen Kota, serta satu berkas dengan pelaku di bawah umur.
(Heru Kristyanto)
Likes